Fakta-fakta Penangkapan Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba
BeritaNasional.com - Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah mengatakan, pihaknya menangkap selebgram Chandrika Chika bersama keenam temannya di sebuah hotel di kawasan, Karet, Setiabudi, Jaksel, pada Senin (22/4/2024) malam.
Reska menyebut, tim mendatangi hotel tersebut pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi itu, total ada enam orang yang diamankan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Reska kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Dia menjabarkan, identitas keenam orang yang ditangkap yakni tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20), serta laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
Usai ditangkap, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair berbentuk liquid termasuk Chandrika Chika.
"Baik perlu saya jelaskan bahwa untuk keenam orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka melakukan penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Reska.
Dia menyebut Chandrika Chika bersama keenam temannya sudah setahun lebih mengonsumsi ganja jenis cair tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan, pertama kali dia (CK) mengenali narkotika itu sudah 1 tahun lebih," terang dia.
Berikut 7 fakta penangkapan Chandrika Chika terkait kasus narkoba:
1. Diamankan bersama lima temannya
Dalam penangkapan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Chika tentunya tak sendiri. Dia diamankan bersama lima orang temannya yang semuanya positif menggunakan narkoba.
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
2. Ditangkap karena aduan masyarakat
Terkait kronologi penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa terciduknya Chika dan teman-temannya bermula dari aduan masyarakat.
"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," lanjut Reska.
3. Sudah setahun pakai narkoba
Dari penyelidikan terkait penangkapan tersebut, polisi menemukan fakta baru bahwa Chika sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK. Dia mengenali narkotika itu sudah satu tahun lebih," jelas Reksa.
4. Positif ganja
Saat ini,Chika dan lima tersangka lain tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Bahkan Reksa menyebut bahwa, Chandrika Chika termasuk salah satu pelaku yang positif narkoba jenis ganja.
"Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), dan inisial AMO," tutur AKP Reksa.
"Kalau Metamfetamin (sabu) inisial HJ dan BB," tambahnya.
5. Anggap pakai ganja hal yang wajar
Kepada penyidik, keenam tersangka termasuk CK mengaku mengonsumsi narkoba bukan untuk doping. Namun, mereka menganggap penggunaan narkoba merupakan hal yang wajar.
"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah," jelas Reksa.
6. Pakai ganja jenis baru
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa pod dan juga liquid vape yang digunakan secara bergantian.
Menariknya, polisi pun menemukan adanya ganja jenis baru, yakni dalam bentuk liquid dari vape atau rokok elektrik yang tengah ramai digunakan. Liquid atau cairan dari vape atau pod yang digunakan Chika Cs ini ternyata mengandung ganja.
“(Bentuk narkotikanya) iya cairan, cairan yang mengandung ganja,” bebernya.
Diketahui liquid atau cairan vape biasanya memiliki beragam jenis rasa-rasa seperti buah-buahan. Namun, kini ditemukan modus baru di mana cairan vape tersebut bisa dicampurkan dengan kandungan ganja.
“Ini merupakan narkotika jenis baru, modus baru yang digunakan. Seperti yang kita ketahui sekarang, di dalam penggunaan vape saja bisa digunakan dan disisipi jenis narkotika,” ucap Reksa.
7. Terancam 4 tahun penjara
Atas kasus ini, mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," beber Reksa.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu