Ditjen Imigrasi Buka Hotline Pelaporan Aktivitas WNA yang Mencurigakan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 25 April 2024 | 21:00 WIB
WNA jalan-jalan ke Indonesia (Foto/Inst Bali Daily)
WNA jalan-jalan ke Indonesia (Foto/Inst Bali Daily)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengatakan, saluran siaga tersebut berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan nomor Whatsapp (+62) 81399679966.

“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata Saffar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Ia mengatakan, contoh pelanggaran yang dimaksud, misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.

Layanan saluran siaga pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-16.00 WIB. Aduan yang disampaikan akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.

Dikutip dari Antara, Godam menuturkan, beberapa hal yang penting untuk disampaikan saat melaporkan aktivitas warga negara asing meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.

Ia berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

"Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA," ujarnya.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: