Polri Tangkap Ribuan Tersangka Judi Online hingga April 2024

Oleh: Mufit
Jumat, 26 April 2024 | 11:02 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polri berhasil menangkap ribuan tersangka terkait judi online pada periode Januari hingga April 2024. Ribuan tersangka tersebut dari hasil pengungkapan 792 kasus.

"Sejak awal tahun 2024 hingga hari ini, telah dilakukan penangkapan kepada 1.158 tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jumat (26/4/2024).

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut angkat tersebut terbilang menurun jika dibandingkan pada tahun 2023.

“Pada tahun lalu, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1.987. "Tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus, jadi menurun 404 kasus," ungkapnya. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberantas judi online dengan melaporkan apabila menemukan situs judi yang masih aktif.

"Tentu harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat," ucap Budi Arie dalam rilis pers, Kamis (25/4/2024) malam.

Budi Arie menyatakan pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.

Menurut data, judi online banyak dilakukan oleh kaum muda, berusia 17 sampai 20 tahun. Mereka dinilai sangat rentan melakukan tindakan seperti pencurian, perampokan, dan sebagainya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: