Polri Ungkap 1.988 Kasus Judi Online Selama 2023-2024, Tersangkanya Banyak Banget

Oleh: Tarmizi Hamdi
Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Selama 2023-2024, Polri telah menangkap 3.145 tersangka judi online dengan 1.988 kasus.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan mayoritas pelaku judi online adalah masyarakat berpendapatan rendah

“Mayoritas berpendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” katanya di Mabes Polri yang dikutip pada Selasa (30/4).

Trunoyudo memerinci ada 1.196 kasus pada 2023 dengan 1.967 tersangka. Pada 2024, ada 792 kasus dengan 1.158 orang.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkap motif yang dilakukan para pelaku judi online. Yakni, ingin memiliki kekayaan secara instan yang dilatarbelakangi rendahnya literasi keuangan, mudahnya akses perjudian, hingga faktor ekonomi.

“Pelaku juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah,” terangnya.

Trunoyudo mengungkap beberapa modus dilakukan pelaku judi online. Diketahui, selama dua tahun ini, dilakukan pemblokiran baik situs, iklan, dan aplikasi judi online.

Pertama, dengan menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web. 

Kemudian, setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang cepat.

“Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online,” pungkasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: