Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei 2024

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunda sidang kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurut Anggota Dewas Syamsuddin Haris, pihaknya akan menunda sidang dan melanjutkan pada Selasa (14/5/2024) karena Ghufron tidak hadir dalam agenda itu.

"Sidang ditunda 14 mei 2024," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Haris menegaskan pihaknya tetap akan mengadili Ghufron apabila wakil ketua lembaga anti rasuah itu, tak hadir pada pemanggilan kedua.

"Sidang etik tetap dilanjutkan jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga," tuturnya.

Sejatinya Ghufron akan diadili hari ini imbas diduga melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Akan tetapi, Gufron justru melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK yang dikabarkan memeras saksi sebesar Rp3 miliar.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tidak berwenang meminta analisis transaksi.

"Dewas bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: