Eks Penyidik KPK Tolak Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung: Pernah Langgar Etik

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 April 2025 | 16:16 WIB
Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Nurul Ghufron. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menolak keras mantan pimpinan lembaga antirasuah, Nurul Ghufron, yang masuk seleksi calon Hakim Agung.

Meski baru lolos dalam seleksi administrasi, Yudi menilai Ghufron bukan figur yang pantas menjadi Hakim Agung karena rekam jejaknya yang pernah melakukan pelanggaran etik di KPK.

"Saya menolak karena rekam jejaknya selama di KPK pernah melakukan pelanggaran etik (menggunakan pengaruh jabatan)," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

Yudi juga mengingatkan soal kondisi dan prestasi kerja KPK yang menurun saat dipimpin Firli Bahuri dan kawan-kawan. Menurutnya, banyak permasalahan dalam kepemimpinan KPK Jilid V.

Dirinya lantas meminta Komisi Yudisial (KY) mencoret Ghufron dari kandidat Hakim Agung karena peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

"Dalam tahapan ke depan, KY harus berani tegas mencoret Nurul Ghufron sebab saat ini peradilan di Indonesia sedang babak belur," tuturnya.

Ia juga menyoroti perilaku hakim yang mencoreng dunia peradilan Indonesia dengan melakukan korupsi berupa suap dalam berbagai perkara.

"Saat ini Indonesia membutuhkan figur Hakim MA yang bisa menjadi role model dari sisi integritas hingga prestasi kerja," kata dia.

Sebelumnya, Ghufron dinyatakan masuk dalam jajaran calon yang lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung.

Hal ini berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial (KY) Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

“Dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon Hakim Agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian tertulis dalam keterangan resmi KY.

Setelah proses verifikasi berkas administrasi, KY memasukkan Ghufron sebagai salah satu kandidat Hakim Agung untuk Kamar Pidana, bersama 69 calon hakim lainnya.

“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tercantum dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Ghufron juga sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029. Namun, ia gagal masuk menjadi salah satu dari 10 kandidat terpilih saat itu.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK saat itu, Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan tidak meloloskan Ghufron adalah sanksi etik yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: