Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - AARN (29) yang merupakan pelaku pembunuhan wanita berinisial RAN (50) yang jasadnya ditemukan dalam koper di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan AARN disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 365 KUHP yang hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan," kata Gurnald kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut, Gurnald menyatakan dugaan sementara AARN membunuh wanita paruh baya itu karena persoalan ekonomi hingga hubungan asmara. Diduga, hubungan mereka bukan teman biasa.
"Jadi, di sini ada beberapa motif, motif keuangan, masalah ekonomi. Kemudian, motif asmara dan di situ juga ada motif sakit hati. Sakit itu kan mengikuti antara asmara sama,'' kata Gurnald kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Kendati begitu, Gurnald belum bisa memastikan motif sesungguhnya pelaku menghabisi nyawa AARN.
Dia mengatakan pihaknya tengah memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan kasus pembunuhan tersebut.
"Namun, sementara itu, masih kami dalami dulu ya. Masih diperiksa dulu. Si pelaku banyak berbohong," ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, setelah beberapa hari penemuan jasad wanita tersebut.
"Pelaku ditangkap di Palembang oleh tim gabungan yang terdiri Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro dan langsung dibawa ke Jakarta," kata Ary kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu