5 Tersangka Pembuat Tembakau Sintetis di Sentul Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Jumat, 03 Mei 2024 | 07:03 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Lima tersangka dalam kasus pengungkapan sebuah home industri atau pabrik pembuat tembakau sintetis di perumahan elite kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, terancam 20 tahun penjara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Suyudi kepada wartawan, Kamis (1/5/2024).

Suyudi menyebut mereka sudah enam bulan menjalankan bisnis barang haram tersebut dan edar melalui via online.

Namun, belum diketahui berapa keuntungan atau omzet yang di dapat oleh komplotan itu selama menjalankan bisnis haram tersebut. Suyudi hanya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 105 ribu jiwa.

Suyudi menjelaskan, lima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni satu orang pengendali berinisial F, dua orang peracik berinisial S dan H, pria B sebagai penjaga gudang dan pria GBH sebagai kurir atau reseller.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan pembeli dan pengedar narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, berinisial G dan B.

Setelah didalami, polisi menemukan fakta bahwa terdapat rumah yang dijadikan laboratorium narkoba di Komplek Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui, Hal ini merupakan kasus pertama kali di Indonesia.

Kemudian, polisi melakukan penggerebekan rumah produksi tersebut pada Minggu (28/4/2024).

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang berperan mulai dari pengendali serta pemodal, dua tukang racik, penjaga gudang, dan kurir, serta bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diduga untuk membuat tembakau sintetis.


 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: