KPK Ingatkan Ini ke Penasihat Hukum Gus Muhdlor

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penasihat hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) untuk tidak menghambat proses pemanggilan.
 
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, para penasihat hukum Gus Muhdlor bisa dikenalan pasal 21 UU Tipikor jika berani merintangi.

“Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran, misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (3/5/2024).

“Pasti sudah dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor,” imbuhnya.

Ali pun menegaskan KPK sangat menghargai dan menghormati peran dari penasihat hukum karena merupakan profesi yang mulia.

“Tetapi sekali lagi sepanjang kemudian nasihat-nasihatnya sesuai dengan proses penegakan hukum,” kata dia.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar tidak ada yang menghalangi pemeriksaan tersebut. Ia meminta semua pihak kooperatif dalam kasus tersebut.
 
“Kami juga ingin mengingatkan kepada siapa pun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja menghalangi proses penyidikan,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: