5 Kali Pakai Narkoba, Rio Reifan Tidak Direhabilitasi

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:19 WIB
Pakai narkoba (Foto/Freepik)
Pakai narkoba (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi memastikan artis Rio Reifan diproses hukum dan tidak direhabilitasi lantaran tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut telah lima kali tertangkap terkait kasus yang sama. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi menyebutkan bahwa pihaknya mengikuti instruksi Bareskrim Polri mengenai penanganan tersangka penyalahgunaan narkotika yang sudah berkali-kali ditangkap.

"Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (3/5/2024).

Adapun RR terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.

Dikutip Antara, RR ditangkap di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) malam sekira pukul 21.00 WIB.

"Kemudian dilakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas berhasil mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram," ujar Syahduddi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: