Kemenhub Bentuk Timsus untuk Investigasi Tewasnya Taruna STIP

Oleh: Mufit
Minggu, 05 Mei 2024 | 15:36 WIB
Ilustrasi korban penganiayaan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi korban penganiayaan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membentuk tim khusus (Timsus) guna mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan taruna tingkat dua berinisial TRS terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub Ariandy Samsul B mengatakan, akan membentuk tim investigasi untuk mengusut kematian taruna asal Bali itu.

"BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini,” kata Ariandy dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).

Ariandy mengatakan, nantinya hasil investigasi itu bakal digunakan sebagai bahan evaluasi dan pendalaman pihak Kemenhub untuk dilakukan penindakan lebih lanjut terkait tewasnya Putu Satria. 

Sehingga setiap kampus yang berada di dalam naungan BPSDMP Kemenhub akan dipantau ketat terkait seluruh penyelenggaraan dan pembinaan di dalamnya. Ariandy berharap, tak ada lagi peristiwa kekerasan serupa di kampus-kampus naungan BPSDMP Kemenhub. 

“Plt. Kepala BPSDM Perhubungan akan mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi,” ucapnya. 

Sebelumnya,  Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka atas kasus kematian taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kasus itu polisi memeriksa sebanyak 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. 

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," kata Gidion kepada wartawan, dikutip Minggu (5/5/2024).

"Kemudian pihak penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian," sambungnya.

Lebih lanjut, Gidion menyebut tertangkap melakukan tindak kejahatan adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. Namun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka TRS sangat berlebihan sehingga korban menghembuskan nafas terakhirnya. 

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkap Gidion.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun. 

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," tutur Gidion.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: