Terjerat Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi, SYL: Seberapapun Hukumannya, Saya Siap!

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Mei 2024 | 07:39 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku siap menerima dakwaan yang diberikan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diucapkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Saya seberapapun hukumannya saya siap, Yang Mulia,” ujar SYL kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Senin (6/5/2024).

Mulanya, SYL merespons keterangan para saksi dengan memberikan tiga buah pertanyaan. Ia meminta para saksi memberikan keterangan dengan jujur karena dirinya sudah dipenjara.

Pertanyaan itu diberikan kepada Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum Pengadaan Kementan Raden Kiky Mulya Putra dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

Pertanyaan pertama terkait apakah keduanya pernah mendengar langsung permintaan uang darinya baik secara lisan maupun tulisan. Kedua saksi menjawab tidak pernah.

Kedua, ia bertanya terkait apakah keduanya pernah mendengar Kementan meraih prestasi nasional hingga dunia karena harga komoditas terkendali. Kedua saksi mengaku pernah mendengar.

Ketiga, SYL bertanya mengenai pengetahuan saksi soal penanganan Covid-19 di Kementan, penanganan bahaya el nino, hingga penyakit antraks. Kedua saksi mengaku mendengar.

SYL lantas mengklaim semua permasalahan tersebut dapat diatasi Kementan di bawah kepemimpinannya.

"Dan itu mampu kita atasi, Yang Mulia. Yang penting saya mau ini didengar gitu. Karena saya berharap perjalanan yang ada ini betul-betul sepenuhnya seadil-adilnya,” tuturnya.

Dirinya menegaskan bakal bertanggung jawab atas segala permasalahan yang dia lakukan di Kementan. Oleh sebab itu, ia bersedia menerima hukuman.

"Maafkan saya JPU, saya siap Pak. Oleh karena itu, saya berharap semua normatifnya itu, dan saya siap tanggung jawab,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: