Konfirmasi soal Uang Rp800 Juta, KPK Ingin Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Mei 2024 | 07:14 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni  (BeritaNasional/Panji Septo)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurut Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, pemanggilan Sahroni berkaitan dengan pengembalian uang Rp800 juta ke rekening KPK. Ia mengatakan pihaknya ingin mencocokkan penerimaan dan pengembalian uang yang diklaim Sahroni sudah dikembalikan itu.

"Jika memungkinkan kita coba menghadirkan beliau (Ahmad Sahroni) agar kita bisa meng-kroscek keterangan saksi dan juga bukti setoran itu apakah sudah betul ada," ujar Meyer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024) malam.
Meyer mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan. Meski demikian, ia mengatakan Tim Jaksa KPK ingin mendalami kenapa uang itu dikembalikan.

“Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg. Nah, di situ disebut barang buktinya diterima dari SYL. Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023," tuturnya.

Ia mengatakan Tim Jaksa KPK bakal menghadirkan Sahroni untuk mengonfirmasi soal uang yang diberikan SYL tidak sah sehingga Partai NasDem mengembalikan apabila waktu masih cukup. Dirinya berharap bisa memberikan kesimpulan dengan alat bukti yang cukup.

“Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu," kata dia.
Sebelumnya, Sahroni mengaku ada dua aliran dana dari SYL. senilai Rp. 800 juta dan 40 juta. Akan tetapi, ia mengklaim telah mengembalikan uang 800 juta itu kepada SYL untuk bantuan seumbangan bencana gempa di Cianjur.

"Yang pertama 800 juta sudah dikembalikan. Jadi ada dua, 800 juta dengan 40 juta. Yang 800 juta sudah 3 bulan lalu kalau enggak salah. Tinggal yang 40 juta menunggu perintah dari KPK, kalau disuruh kembalikan kita kembalikan dengan segera," ujar Sahroni.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: