Gerebek Kos-kosan di Tebet, Polisi Amakan Pria Usia 50 Tahun

Oleh: Mufit
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:07 WIB
Polisi gerebek kos-kosan di Tebet diduga dijadikan tempat transaksi sabu. (Foto/Humas Polri)
Polisi gerebek kos-kosan di Tebet diduga dijadikan tempat transaksi sabu. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tebet berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap tersangka pria berinisial KP alias K (50).

Kapolsek Tebet, Kompol Murodih, mengatakan, pihaknya mengetahui tersangka mengedarkan sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan sidak ke kostan di Jalan Menteng Wadas Selatan, Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

"Anggota grebek tempat kostan dan mengamankan seorang tersangka KP alias K," kata Murodih kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

Menurut Murodih, pelaku KP telah diketahui sebagai pengguna dan pengedar narkoba sabu sejak sehari sebelumnya. 

KP mengaku baru saja mengambil barang narkoba sabu seberat hampir 500 gram dari sekitaran Kali Cilincing, Priuk, Jakarta Utara.

Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu sejak Mei 2023, dan selain menjadi pengedar, KP juga mengkonsumsi sendiri sabu yang ia edarkan. 

Motifnya, menurut Murodih, adalah karena kebutuhan ekonomi. Hasil penggeledahan di kostan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya tas ransel hitam berisi enam bungkus plastik kristal yang diduga berisi sabu, timbangan digital elektrik, serta beberapa ponsel.

Murodih menegaskan bahwa polisi akan terus memantau dan menindak pengguna narkoba, serta berupaya untuk mengungkap masalah narkotika di wilayah tersebut. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: