Irjen Aan Suhanan Bilang Surat Tilang Elektronik via WhatsApp Masih Dikaji
BeritaNasional.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan angkat bicara soal kebijakan surat pemberitahuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dikirim via aplikasi pesan WhatsApp di masyarakat.
Menurut Aan, pemberitahuan sistem tilang elektronik melalui WhatsApp masih sosialisasi dan perlu dilakukan asesmen lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp Ini masih sosialisasi ya. Kami akan lakukan dulu asesmen. Kami meyakinkan dan memastikan itu aman,” katanya yang dikutip dari laman Humas Polri pada Kamis (9/5/2024).
Irjen Aan Suhanan menyebutkan penggunaan aplikasi WhatsApp belum aman dan terkadang disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan dikhawatirkan menimbulkan masalah seperti pembajakan atau scam (penipuan).
“Karena WhatsApp ini kan rentan seringkali ada APK terjadi disalahgunakan oleh oknum-oknum. Nanti kami pastikan security-nya. Jadi, tidak tidak serta merta kami berlakukan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi, mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.
“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT ya Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman,” tambahnya.
Nantinya apabila kebijakan tersebut telah diberlakukan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi dan khusus untuk menginformasikan kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.
“Kami akan menggunakan nomor khusus WhatsApp official dari korlantas Polri. Jadi, tidak menggunakan nomor kayak kemarin dari Polda Metro. Itu sangat tidak direkomendasikan. Jadi, nanti dipastikan aman,” ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu