Wacana Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud, Begini Bunyi Aturannya

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:00 WIB
Anies Baswedan dalam sebuah kesempatan (Beritanasional/Panji)
Anies Baswedan dalam sebuah kesempatan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Wacana duet maut Anies Baswedan-Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tak dapat terealisasi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/5/2024) kemarin.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, seorang mantan gubernur yang pernah menjabat di suatu daerah tertenty tak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah tersebut.

Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta.

Adapun dalam UU 10/2016 tersebut secara tegas menyebut bahwa mantan gubernur tak dapat maju kembalin sebagai calon wakil gubernur.

"Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama," bunyi Ayat (2) Pasal 7 Huruf O pada UU 10/2016.

Oleh karena itu, dipastikan bahwa wacana ini tak dapat terwujud karena terbentur aturan.

Meski demikian, KPU DKI menyebut bahwa duet ini dapat terealisasi jika nantinya KPU RI melakukan revisi atas aturan tersebut.

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," jelas Dody.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: