Baleg DPR Sebut UU Kementerian Negara Terbuka untuk Direvisi jika Masuk Prolegnas Prioritas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Mei 2024 | 15:45 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Foto/DPR RI)
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (Foto/DPR RI)

BeritaNasional.com - Undang-Undang (UU) Kementerian Negara berpeluang direvisi sebelum pemerintahan Prabowo-Gibran menjabat.

Revisi itu didorong Partai Gerindra supaya jumlah kementerian lebih fleksibel mengikuti kebutuhan presiden.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menilai revisi UU Kementerian Negara memungkinkan apabila masuk Prolegnas Prioritas. Saat ini, RUU Kementerian Negara sudah masuk Prolegnas 2019-2024.

"RUU Kementerian Negara itu masuk Prolegnas menengah 2019-2024. Kalau mau direvisi, harus masuk prolegnas prioritas," ujar politikus yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurut politikus PPP ini, UU Kementerian Negara itu mungkin direvisi sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai presiden 2024-2029.

Selama ada kesepakatan politik di antara fraksi-fraksi di DPR. Hanya, sampai hari ini, belum ada pembahasan di DPR untuk merevisi UU Kementerian Negara.

"Apakah mungkin? Dalam politik, segalanya serbamungkin. Tergantung kesepakatan politik saja," kata Awiek.

Sebelumnya, Partai Gerindra mendorong adanya revisi UU Kementerian Negara. Tujuannya, menambah jumlah kursi kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan UU Kementerian Negara lebih fleksibel agar tidak kaku menetapkan jumlah kementerian. Sebab, kebutuhan setiap pemerintahan berbeda.

"Ya, revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (12/5/2024).

Muzani mengatakan, setiap presiden memiliki tantangan yang berbeda. Nomenklatur pemerintahan selalu berbeda karena programnya juga tidak sama. Karena itu, dalam setiap presiden, selalu terjadi perubahan nomenklatur kementerian.

"Masalahnya, nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda,’’ ujar Muzani.

Karena setiap presiden memiliki kebutuhan berbeda, Muzani mengusulkan UU Kementerian Negara bersifat fleksibel dan tidak kaku pada jumlah dan nomenklatur. Karena itu, Gerindra mendorong adanya revisi.

"Tetapi, karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," katanya.

Gerindra mendukung UU Kementerian Negara itu direvisi sebelum berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Ya, revisi itu bisa sebelum dilakukan," kata Muzani.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: