Disdik Jakarta Perketat Aturan Perpisahan, Dianjurkan untuk Dilakukan di Sekolah

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi pelajar sekolah. (Foto/Beritajakarta/id).
Ilustrasi pelajar sekolah. (Foto/Beritajakarta/id).

BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau kepada sekolah-sekolah di Jakarta untuk tidak menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kecelakaan maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok. 

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 lalu. 

Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah. 

“Jadi tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing, menggunakan fasilitas yang ada,” kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa (14/5/2024). 

Purwosusilo berujar, imbauan ini dibuat karena kegiatan perpisahan tersebut dinilai kerap memberatkan sebagian orang tua. 

“Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” ujar Purwosusilo. 

Meski SE sudah diterbitkan sejak April lalu, ia mengungkapkan bahwa masih banyak sekolah yang menggelar acara perpisahan di luar sekolah, bahkan di luar Jakarta. 

Hal itu terbukti dari banyaknya pengaduan yang masuk dari para orang tua murid ke Disdik DKI Jakarta. 

“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” ungkap Purwosusilo. 

Oleh karena itu, Disdik DKI Jakarta berencana membuat aturan lagi terkait perpisahan sekolah. 

Selain itu, ia juga meminta orang tua murid melapor jika khawatir atau keberatan dengan adanya acara perpisahan di luar Jakarta. 

Bagi sekolah yang memaksa untuk tetap menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah, Disdik DKI bakal memberikan pembinaan kepada kepala sekolah.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: