Dianggap Langgar Etik karena Bantu Mutasi ASN Kementan, Ghufron: Ini Bagian dari Kemanusiaan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Mei 2024 | 10:45 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantu memutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) adalah bagian dari kemanusiaan.

Hal itu diucapkan seusai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik dan pedoman lembaga antirasuah dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Dalam pandangan saya, ini adalah bagian dari kemanusiaan," ujar Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK yang dikutip pada Rabu (15/5/2024).

Ia memandang hal yang melanggar adalah perbuatan yang tidak mengindahkan Pancasila dan kemanusiaan di atas jabatan dan ilmu yang dimilikinya.

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu dan jabatan saya. Kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan,” tuturnya. 

Menurut dia, membantu memutasi ASN tidak melanggar wewenang. Dia bersedia dihukum dengan cara apa pun jika dirinya melanggar wewenang atas jabatannya.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," katanya.

 Sebelumnya, Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena berhubungan dan memuluskan mutasi ASN Kementan.

Di sisi lain, dia juga melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik. 

Pelanggaran etik dimaksud adalah laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK berinisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

 Menurut dia, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum. Karena itu, dia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: