Imbas Kecelakaan Maut, DKI Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 15 Mei 2024 | 23:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan maut (Foto/Pixabay)
Ilustrasi kecelakaan maut (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Akhirnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan study tour yang dilaksanakan di luar sekolah.
 
Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai terjadinya kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) malam.
 
"Jadi perpisahan dan 'study tour' tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta.
 
Dikutip dari Antara, Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.

"Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko tinggi," ujar Purwosusilo.
 
Selain itu, Purwosusilo mengaku dirinya banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.
 
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau hanya dilakukan di sekolah saja. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya," katanya.

Kemudian Disdik mengarahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: