Ghufron Beri Kode Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat suara soal peluang ikut seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah periode 2024-2029.
Dia tak mengaku bakal mengikut seleksi itu secara lugas. Namun, dia mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pimpinan KPK.
Ghufron menegaskan langkah tersebut merupakan niatan dari dalam diri agar bisa kembali maju menjadi pimpinan KPK.
"Itu sudah saya. Niatan saya dengan JR (judicial review) pada 2023, itu enggak perlu ditanyakan," ujar Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dikutip Rabu (15/5/2024).
"Enggak usah dibahas itu. Artinya, saya dengan kemudian merasa 2023 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemudian saya JR, artinya hajat saya Anda bisa memahami ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Ghufron pernah menggugat perihal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023 di MK.
Kala itu, Ghufron menggugat aturan pimpinan KPK yang sejatinya hanya menjabat empat tahun menjadi lima tahun dalam satu periode. Gugatannya itu dikabulkan MK.
Ghufron menjelaskan gugatan yang diajukannya di MK merupakan salah satu upaya agar dirinya bisa kembali mengikuti seleksi calon pimpinan KPK pada periode selanjutnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap capim lembaga antirasuah selanjutnya netral dan tidak terafiliasi dengan kelompok tertentu.
“Semakin tidak terafiliasi dengan instansi tempat asal atau berhubungan dengan pejabat tinggi, buat saya lebih bagus," ujar Alex.
Dia menegaskan penilaian tersebut didasarkan pada pengalamannya di lembaga antirasuah ini.
Menurut Alex, pimpinan KPK bakal segan menindak jika memiliki hubungan dengan pejabat atau elite politik.
“Mungkin ada ya, ada rasa sungkan ketika kemudian berhubungan dengan perkara," tuturnya.
Meski demikian, Alex mengatakan pihaknya tetap menciduk pimpinan dengan cara tertutup. Hal itu dilakukan guna menghindari intervensi dari pihak luar, bahkan hingga menghentikan perkara.
"Secara standar itu di tataran pimpinan, itu nyaris tertutup pintu untuk melakukan intervensi, dalam pengertian yang negatif ya, misalnya dari penyelidikan,” katanya.
Dengan cara tertutup, Alex mengatakan penyidik dan jaksa penuntut umum KPK bisa menemukan cukup alat bukti untuk naik sidik dan menetapkan seseorang tersangka meski elite sekalipun.
“Nah, kalau situasinya seperti itu, nyaris tidak mungkin pimpinan akan menyatakan stop karena ini menyangkut pihak-pihak tertentu. Enggak mungkin, kan begitu," ujar Alex.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu