KPK Ajukan Banding, Tak Puas Hasan Hasbi Dipidana 6 Tahun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas vonis pidana enam tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasan Hasbi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding karena ingin Hasbi dihukum pidana 13 tahun dan delapan bulan penjara.
"Untuk mempertahankan tuntutan, KPK menyatakan banding atas perkara terdakwa Hasbi Hasan (Sekma RI)," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Ali mengatakan pihaknya telah menyerahkan memori banding kepada pengadilan karena merasa bahwa putusan yang ada belum memenuhi rasa keadilan terkait amar pidana badan.
“Sebagaimana putusan tingkat pertama, tim jaksa berharap di tingkat kedua, yaitu Pengadilan Tinggi, dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu