KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur jika Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Daerah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 13:51 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (BeritaNasional/Elvis Sendouw).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (BeritaNasional/Elvis Sendouw).

BeritaNasional.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai kepala daerah. Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu dilakukan ketika calon legislatif terpilih sebelum dilantik. Ketika pendaftaran, caleg tersebut belum harus mundur.

"Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Hasyim saat rapat kerja dengan Komisi II di DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Setelah penetapan sebagai calon kepala daerah, calon legislatif terpilih menyertakan dokumen pengajuan pengunduran diri. Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.

"Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.

Sementara, pelantikan anggota DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober. Maka itu apabila telah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah, anggota DPR yang akan dilantik itu harus mengajukan pengunduran diri.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten kota sebagai calon atau paslon peserta pilkada 2024 maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih. Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD," kata jelas Hasyim.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: