Dishub DKI Tak Bisa Tempatkan Petugas di Minimarket untuk Cegah Parkir Liar, Ini Alasannya

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (BeritaNasional/Lydia)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya tidak bisa menyiagakan petugas di minimarket untuk mengawasi parkir liar.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan minimarket merupakan lokasi privat.

"Kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena lokasi itu adalah lokasi privat," katanya kepada wartawan di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Meski demikian, lanjut Syafrin, pihaknya dapat membina para juru parkir (jukir) liar dan memberikan sanksi jika tetap ngotot beroperasi di minimarket.

"Yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan. Tapi, ketika kami masuk sana, selama dari pengelola itu ialah parkir gratis, Pemprov DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran, baik itu dari sisi pengelolaan, pajak parkir," jelas Syafrin.

Namun, untuk lokasi terbuka di pinggir jalan, pihaknya dapat menempatkan petugas dan akan berjaga sampai pukul 21.00 WIB.

Sayang, Syafrin tak memerinci lokasi mana saja yang kini sudah ditempatkan petugas untuk mencegah parkir dan jukir liar ini.

"Yang di jalan-jalan kami itu bersama satpol PP sudah menempatkan petugas sekarang tapi memang tidak semua titik, tidak semua lokasi itu ada petugasnya. Kemudian, polanya akan operasional patrolinya sampai jam 21.00 WIB," ucap Syafrin.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: