PDIP Usul DPR Dilibatkan saat Penentuan Kementerian dalam Revisi UU Kementerian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 16:03 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Sturman Panjaitan mengusulkan dalam revisi UU Kementerian Negara, DPR juga dilibatkan dalam penentuan kementerian. Revisi itu mengubah Pasal 15 yang menetapkan jumlah kementerian 34 menjadi kewenangan presiden dengan melihat kebutuhan.

"Kalau seandainya mungkin DPR diminta pendapatnya penambahan kementerian lembaga badan ini," kata Sturman dalam rapat Baleg di DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Sturman berpendapat, DPR perlu dilibatkan dalam penentuan kementerian karena menyangkut tugas anggota dewan dalam melakukan pengawasan. Karena kementerian ini akan menjadi mitra kerja DPR.

"Karena berkaitan dengan mitra kerja DPR. Itu yang dimasukan dalam pemantauan dan peninjauan," katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas langsung menjawab usulan tersebut. Menurutnya tidak mungkin dilakukan ada konsultasi dengan DPR dalam penyusunan kabinet. Sebab Indonesia menganut sistem presidensial.

"Yang sangat tidak mungkin adalah presiden membentuk kabinetnya kemudian harus persetujuan DPR nanti jadi parlementer pak," tegas Supratman.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: