Baleg DPR RI Gelar Rapat Panja RUU Tentang Kementerian Negara

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:38 WIB
Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Panja Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas (tengah), Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (kanan) dan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PKB Abdul Wahid (kiri), memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja), di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Rapat Panja tersebut membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyusul issue tentang rencana penambahan Pos Kementerian di Kabinet Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo - Gibran periode mendatang. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: