Jusuf Kalla akan Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Mei 2024 | 06:33 WIB
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. (Foto/instagram/JusufKalla).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. (Foto/instagram/JusufKalla).

BeritaNasional.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 yang menyeret eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan).

 Hal tersebut lantas dikonfirmasi langsung Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali, JK bakal jadi saksi meringankan berdasarkan pemberitahuan Jaksa KPK yang menangani kasus tersebut.

"Berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ujar Ali dikutip Kamis (16/5/2024).

Ali tak heran dengan hal tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa mempunyai hak untuk menghadirkan saksi meringankan siapa pun itu. Dirinya memastikan kehadiran Jusuf Kalla tak memberatkan KPK dalam persidangan.

"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya.Kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara," tuturnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Ia disebut memperkaya diri senilai kurang lebih Rp 1 miliar rupiah.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: