Giliran Cak Imin Merespons RUU Penyiaran

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 16 Mei 2024 | 11:48 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons adanya rencana revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah bergulir di DPR.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin tersebut mengatakan pentingnya menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media dalam revisi nanti. 

Ketum PKB ini juga berharap UU itu dapat mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital.

Sebagai mantan jurnalis, Cak Imin paham pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. 

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 agenda perubahan kepada presiden terpilih Pak Prabowo yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat sekaligus menjamin kebebasan pers," katanya pada Kamis (16/5/2024).

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," lanjutnya.

Wakil ketua DPR RI ini mencontohkan Program Buka Mata dari Narasi TV, Program Bocor Alus dari Tempo atau film dokumenter Dirty Vote yang tayang di kanal YouTube Watchdoc. Ketika dirilis, Dirty Vote mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan public dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.

"Dirty Vote, Buka Mata dan Bocor Alus adalah salah satu produk jurnalisme investigasi yang mampu memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung karena akan membawa kebaikan bagi bangsa," tutur Cak Imin.

Di sisi lain, dia memahami pentingnya kemampuan masyarakat dalam memilah berita yang kredibel di tengah gempuran banjir informasi melalui social media dan berbagai platform penyiaran.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: