DPR Tegaskan Pembahasan RUU MK Tak Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Mei 2024 | 20:17 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi. DPR tidak sama sekali menyembunyikan pembahasan RUU MK.

Revisi UU MK sudah dijalankan sejak Januari 2023. Kemudian persetujuan tingkat satu antara DPR dan pemerintah telah selesai pada 29 November 2023. Namun sempat tertunda karena agenda Pemilu 2024 dan surat keberatan dari Menkopolhukam ketika itu, Mahfud MD.

"Karena sedang situasi mau pemilu, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menkopolhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dasco mengatakan, tidak ada kesan bahwa pembahasan revisi UU MK dilakukan diam-diam. Setelah pemilu selesai, DPR kembali menggelar rapat koordinasi dengan Menkopolhukam yang baru yaitu Hadi Tjahjanto. Hadi setuju dengan pembahasan yang sudah dirampungkan pada 29 November 2023

"Jadi sebenarnya tidak ada yg sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain. Tapi itu memang sudah lama," kata ketua harian DPP Gerindra ini 

Revisi UU MK ini tinggal menunggu waktu untuk dibahas dalam rapat paripurna untuk disahkan. Dasco mengatakan, belum bisa dipastikan kapan revisi UU MK akan dibawa ke rapat paripurna.

"Nah sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: