Ternyata Permintaan Uang SYL Ada yang Pernah di Tolak, Nilainya Rp 450 Juta
BeritaNasional.com - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, mengaku pernah menolak permintaan uang eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), senilai Rp 450 juta dari
Dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi SYL, Andi mengungkap permintaan itu dia terima dari ajudan SYL bernama Panji Harjanto dan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil.
“Pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta," ujar Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Akan tetapi, dia menolak karena permintaan tersebut tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pihaknya tak memiliki uang.
"Ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP,” tuturnya.
Meski demikian, dia mengaku sempat memenuhi beberapa permintaan karena didesak eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan ajudan SYL bernama Panji Harjanto.
Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang senilai Rp 44,5 miliar dengan cara memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan itu diduga dilakukan SYL lewat beberapa anak buahnya. Di antaranya, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya Panji Harjanto.
Selain itu, dia juga memberi perintah memeras direktorat Kementan lewat eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu