SYL Minta Dibelikan iPhone Senilai Rp 50 Juta, Tapi Tidak Dipenuhi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, mengaku sempat dimintai Rp 50 juta untuk kebutuhan membeli iPhone eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi SYL, Andi mengatakan permintaan tersebut dia dapatkan dari ajudan SYL, bernama Panji Harjanto dan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil.

“Pada satu acara, Panji juga meminta uang sejumlah Rp 50 juta untuk pembelian iPhone 13 atau 14," ujar Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Meski demikian, dirinya tak bisa memenuhi keinginan SYL untuk membeli smartphone tersebut lantaran tidak sesuai dengan SOP.

“Kita tidak penuhi," tuturnya.

Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang senilai Rp 44,5 miliar dengan cara memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan itu diduga dilakukan SYL lewat beberapa anak buahnya. Di antaranya, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya Panji Harjanto.

Selain itu, ia juga memberi perintah memeras direktorat Kementan lewat eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: