PPDB 2024 DKI Terbatas, Hanya untuk KTP dan Berdomisili di Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:22 WIB
Ilustrasi peserta didik. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi peserta didik. (Foto/jakarta.go.id)

BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menegaskan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta.

Sebab, daya tampung untuk SMP dan SMA sangat terbatas sehingga tak bisa menerima seluruh calon peserta didik baru (CPDB).

"CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI jakarta, mohon maaf ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," kata Plt Kepala Disdik Budi Awaludin, dikutip Selasa (21/5/2024).

Sebagai informasi, PPDB akan berlangsung pada 10 Juni-4 Juli 2024. Namun, pembuatan akun untuk pendaftaran PPDB sudah dapat dilakukan sejak Senin (20/5/2024).

Budi merinci, daya tampung PPDB untuk SD 95.677, SMP 71.093 peserta didik, SMA 29.559, dan SMK 20.130 peserta didik.

Sedangkan, perkiraan CPDB untuk SMP sebanyak 151.164 alias persentase daya tampungnya hanya 47,03 persen. 

Untuk jenjang SMA/SMK prediksi CPDB-nya sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.

"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Jadi pada saat mereka mengajukan akun, proses pengajuan akun masuk ke dalam aplikasi yang sudah kita sediakan," jelas Budi.

"Nah, bagi yang memang nantinya terdaftar program penonaktifan (NIK) karena berada di luar DKI Jakarta, itu akan muncul. Setelah itu merek bisa mengurusnya ke kelurahan," tambahnya.

Bagi para para orang tua sudah bisa langsung membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta pada tautan https://disdik.jakarta.go.id/. 

Selain itu, orangtua siswa juga bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta. sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: