Polda Metro Periksa 14 Saksi dan Ahli Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Oleh: Mufit
Rabu, 22 Mei 2024 | 14:07 WIB
Pendeta Gilbert dalam sebuah acara (Foto/Inst Abinus)
Pendeta Gilbert dalam sebuah acara (Foto/Inst Abinus)

BeritaNasional.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, telah memeriksa sebanyak 14 saksi dan ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong. 

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan kasus yang penistaan agama Gilbert Lumoindong.

"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Mantan Polres Jakarta Selatan itu menyebut beberapa saksi yang diperiksa di antaranya Sekuriti Gereja Thamrin Residance dan penanggung jawab ibadah Gereja Bethel Indonesia atau GBI. 

"Dari pihak apartemen, penanggung jawab ibadah di GBI, dari manajemen GBI, ini masih dikomunikasikan terus, mohon waktu ya," ujar Ade Ary.

Sementara ahli yang diperiksa, lanjut Ade Ary, berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Saat ditanyakan lebih lanjut terkait pemeriksaan Pendeta Gilbert. Ade Ary hanya mengatakan, menunggu perkembangan dari penyidik. 

"(Terkait pemeriksaan Pendeta Gilbert) kita masih menunggu pemeriksaan perkembangan dari penyidik," tuturnya. 

Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma terkait kasus ini. Ipong diperiksa selaku pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert.

Dalam pemeriksaan tersebut Ipong mengaku turut menyerahkan bukti tambahan ke penyidik. Bukti tambahan tersebut di antaranya berupa video lengkap berisi pernyataan Pendeta Gilbert yang diduga bermuatan unsur penistaan agama. 

"Ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di Youtube, TikTok, Facebook dan Instagram," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2024). 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: