KPK Hadirkan 8 Saksi dalam Sidang Lanjutan SYL Siang Ini, Siapa Saja?

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Mei 2024 | 13:43 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, delapan saksi tersebut bakal membuktikan dakwaan tim jaksa lembaga antirasuah.

"Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan tim jaksa dengan terdakwa SYL dkk,” ujar Ali dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/5/2024).

Delapan saksi tersebut ialah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry, Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Bekti Subagja, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Protokol Menteri Pertanian Rininta Octarini, Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan Rio Nugraha, Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri Firmansyah, Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra, serta Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah.

Dalam kasus ini, SYL diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Saat ini, proses sidang baru memasuki dua perkara awal. SYL didakwa atas pemerasan mencapai Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi Rp 40.647.444.494 dalam periode 2020-2023.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: