PPP Kecewa Gugatan Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi Tidak Dilanjutkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Mei 2024 | 18:54 WIB
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kecewa dengan putusan dismissal terkait gugatan sengketa pemilihan legislatif atau pileg di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan itu, gugatan PPP tidak dilanjutkan.

"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada PPP," kata Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Mardiono mengatakan, berdasarkan penghitungan internal, PPP seharusnya memperoleh suara sebanyak 6.343.868 pada Pileg 2023. Namun hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya mendapat 5.858.907 suara.

PPP berharap dengan gugatan sengketa hasil pileg itu bisa membuktikan adanya pengalihan suara partai ke partai lain di sejumlah daerah. Sayangnya, dalam putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan PPP tidak dapat dilanjutkan.

"Kami prihatin, kami bertanggung jawab untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena itu adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," ujar Mardiono.

Sebagai pimpinan partai, Mardiono siap bertanggungjawab untuk terus memperjuangkan PPP agar bisa lolos ke DPR.

Mardiono menginstruksikan kepada para kader supaya tidak putus asa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai Plt Ketua Umum saya akan bertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP," ujar Mardiono.

"Kepada seluruh kader PPP saya meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini, dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara umat," sambungnya.

Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara rinci tempat terjadinya perpindahan suara. PPP tidak menjelaskan bagaimana perpindahan suara itu terjadi.

Sehingga, peluang PPP untuk lolos ke DPR semakin kecil karena tidak bisa membuktikan adanya dugaan perpindahan suara partai berlambang Ka'bah ini ke partai lain.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: