Bareskrim Polri Minta Alex Beri Klarifikasi soal Laporan Dewas KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Mei 2024 | 19:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (SinPo.id/Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (SinPo.id/Istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sudah dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri. 

Hal itu berkaitan dengan langkah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Klarifikasi doang, dimintai keterangan," ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

Meski demikian, dia tidak menjelaskan kapan dan materi apa yang dimintai klarifikasi Bareskrim Polri kepadanya.

Selain itu, dia tak membeberkan siapa saja pimpinan KPK yang bakal ikut menjalani proses pemberian klarifikasi kepada pihak kepolisian.

"Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya," tuturnya.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, dia belum membeberkan sosok yang dilaporkan.

Perkara itu dimulai lantaran Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho yang terlibat konflik. Ghufron diduga melanggar etik karena memuluskan mutasi ASN Kementan.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan. 

Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersebut tak saling kenal. Namun, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.

Ghufron menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. Menurut dia, hal tersebut adalah bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.

Di sisi lain, Ghufron justru melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.

Pelanggaran etik adalah laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

 Menurut dia, dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Karena itu, ia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: