Serangan Junta Myanmar Tewaskan 359 Orang
BeritaNasional.com - Serangan udara junta Myanmar telah menewaskan 359 warga sipil, termasuk 61 anak-anak, dan melukai 756 lainnya dalam empat bulan pertama di 2024, menurut sebuah laporan terbaru.
Jumlah korban jiwa akibat serangan udara junta telah meningkat tajam sejak kudeta 2021, jumlah tersebut meningkat dari 63 di 2021 menjadi 260 di 2022 dan 613 di 2023, sebut laporan dari Nyan Lit Thit Analytica, yang memantau kekejaman rezim.
Pengeboman dan serangan udara yang dilakukan rezim terjadi setiap hari di seluruh Myanmar mulai Januari hingga April, sebut laporan itu. Tercatat ada 819 serangan udara pada masa itu, dengan rata-rata setidaknya enam serangan perhari.
Wilayah yang menghadapi serangan paling sering adalah Negara Bagian Rakhine sebanyak 187 kali, diikuti Wilayah Sagaing sebanyak 119 kali.
dikutip dari Antara, serangan udara junta menghancurkan 50 rumah ibadah, 38 sekolah, 11 pusat kesehatan dalam empat bulan, lapor kelompok peneliti itu.
Laporan tersebut juga menemukan enam dugaan penggunaan senjata kimia oleh rezim di beberapa wilayah.
Seorang analis militer memperkirakan peningkatan serangan udara akibat pasukan junta kehilangan banyak wilayah. Serangan udara tersebut untuk mencegah pasukan revolusi membangun perdamaian dan stabilitas serta mengganggu kehidupan sipil, katanya.
Sejak kudeta pada Februari 2021, laporan itu mendokumentasikan 2.471 serangan udara hingga 30 April 2024, yang menyebabkan 1.295 kematian.
Dikutip dari Antara, upaya internasional masih berjalan untuk menemukan solusi yang bertahan lama dan berkelanjutan terhadap krisis ini.
Sebelumnya pada Jumat, kantor hak asasi manusia PBB memperkirakan 45.000 warga etnis Rohingya dilaporkan mengungsi ke wilayah dekat perbatasan dengan Bangladesh di tengah pertempuran yang sedang berlangsung.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu