SIM Keliling Hari Ini 26 Mei Hanya di 2 Lokasi Jakarta: Catat Waktu & Persyaratannya di Sini

Oleh: Tarmizi Hamdi
Minggu, 26 Mei 2024 | 08:02 WIB
SIM Keliling. (Foto/Dok Humas Polda)
SIM Keliling. (Foto/Dok Humas Polda)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya hanya membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi warga Jakarta hari ini MInggu (26/5) di dua lokasi di wilayah Jakarta.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling tersebut dibuka mulai pukul 07.00–12.00 WIB di dua lokasi.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang (samping Mcd Duren Sawit)
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang (depan Bank BJB Kebon Jeruk).

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Saat di lokasi segera mengisi formulir dan mengikuti serangkaian tes kesehatan dan psikologi (online) sebelum mengikuti sesi foto pembuatan SIM.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: