Bareskrim Ringkus Caleg DPRK PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Oleh: Mufit
Senin, 27 Mei 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi narkoba. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi narkoba. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Mukti menjelaskan awalnya caleg DPRK dari Partai PKS itu terdeteksi sedang berbelanja pakaian saat penangkapan terjadi pada Sabtu (25/5/2024).

Kemudian, Tim Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan. Penangkapan Sofyan pun dilakukan di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Mukti.

Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga. 

Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya. Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini. 

"Iya nanti rilis di bandara," tutur Mukti.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: