Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 27 Mei 2024 | 13:27 WIB
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja) Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja) Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja) Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja) Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja) Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja)
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).Eksepsi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dikabulkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis Hakim menyebut bahwa Direktur Penuntutan KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Gazalba Saleh dari Jaksa Agung RI. (Berita nasional.Com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: