IPW Desak Polri Audit Penyidik Lama Kasus Vina Cirebon

Oleh: Mufit
Senin, 27 Mei 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi kasus Vina Cirebon. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kasus Vina Cirebon. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri untuk memeriksa tim penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Pasalnya, tim penyidik tahun 2016 dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Vina Cirebon tersebut. Sehingga mandek sampai 8 tahun lamanya. 

"Kasus vina yang harus diaudit adalah tim penyidik di tahun 2016. Ini jadi problem karena diduga kerja tim penyidik di 2016 itu tidak profesional," kata Sugeng dihubungi, Senin (27/5/2024).

Selain itu, Sugeng juga merasa heran kepada pihak kepolisian yang terkesan sangat minim mengeluarkan ciri-ciri ketiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina tersebut. 

"Setidak-tidaknya terkait fisik, kalau tempat tinggal bisa berubah-ubah kalau fisik itu dikaitkan identitas atau kartu kependudukan ini dirilis tiga orang dengan (identitas) tidak jelas," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meralat jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon pada tahun 2016 lalu.  

Mulanya polisi sebut pelaku pembunuhan berjumlah 11 orang dengan rincian delapan orang sudah divonis dan tiga orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun dari hasil pendalaman, ternyata jumlah para pelaku hanya sembilan orang, termasuk Pegi yang sudah ditangkap. 

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu (16/5/2024).

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan 11, tapi 9 orang," ujar Surawan sebagaimana dikutip dari Sinpo.id.

Dia juga menegaskan, bahwa jumlah DPO dalam kasus Vina Cirebon ini hanya seorang diri Pegi Perong alias Robi. Sehingga jumlah DPO di kasus ini bukanlah tidak orang.

"Jadi DPO dalam kasus Vina itu hanya satu," tuturnya. 

Surawan kemudian menuturkan, alasan berbeda-bedanya jumlah para pelaku itu lantaran adanya perbedaan keterangan sejumlah pelaku. Sehingga hasil kesimpulan penyidik, jumlah DPO itu hanyalah seorang Pegi. 

"Keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu. Disimpulkan DPO hanya satu," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: