Eksepsi Diterima, Majelis Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Mei 2024 | 06:17 WIB
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja)
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).(Berita nasional.Com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Gazalba merupakan terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

"Mengadili. Satu, mengabulkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Menurut Fahzal, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," tuturnya.

Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: