Lakukan Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Berencana Jenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:39 WIB
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). (BeritaNasional/Istimewa)
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). (BeritaNasional/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana akan menjenguk Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Rencana tersebut merupakan salah satu prosedur hukum descente atau Gerechtelijke Plaatsopneming atau pemeriksaan setempat yang dijalankan untuk mendatangi objek beperkara.

Rencana itu disampaikan hakim ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kepada Oditur dalam sidang perkara dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap empat terdakwa anggota BAIS pada Rabu (6/5/2026).

“Minimal kita melihat kondisinya aja,” kata Fredy saat sidang dikutip Kamis (7/5/2026).

“Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” timpal oditur saat sidang.

Dalam kesempatan ini, Fredy menjelaskan tujuannya majelis hakim datang menjenguk Andrie Yunus di rumah sakit adalah upaya sebagai kelanjutan dalam kepentingan persidangan sebagai bagian pemeriksaan setempat.

“Ya kalau ke sana kan tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kita sidang di sana, kita PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pledoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak jadi,” tuturnya.

Maka dari itu, Oditur telah berkirim surat ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan rencana dari majelis hakim. Hal itu pun direspon untuk nantinya menjadi rumusan untuk mendapat keterangan dari korban.

“Ya nanti kita alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kita Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar hakim yang disanggupi Oditur.

Dakwaan 4 Terdakwa

Perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.

Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.

Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).

Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: