Respons soal Putusan Eksepsi Gazalba Saleh yang Dikabulkan, KPK: Kami Pelajari untuk Dianalisis
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan tersebut menerima nota keberatan atau eksepsi dan memerintahkan jaksa KPK membebaskan eks Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan.
Meski demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal menunggu salinan putusan dan melakukan analisis terkait putusan itu.
"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim. Kami tunggu salinan putusannya,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (28/5/2024).
“Segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," imbuhnya.
Menurutnya, Gazalba bakal dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim secara teknis. Ali berjanji bakal memberi keterangan lebih lanjut usai menganalisa putusan sela itu.
"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menerima nota keberatan dan menolak surat dakwaan jaksa KPK.
Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, penolakan tersebut dilakukan karena KPK belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
"Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," ujar Fahzal.
Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu