Presiden Jokowi Jelaskan soal Aturan Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 | 07:12 WIB
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI)
Presiden Jokowi. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. 

Aturan tersebut menetapkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Pada Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Mengenai hal tersebut, Jokowi mengatakan bilamana besaran iuran Tapera yang ditanggung peserta sudah dihitung dengan cermat oleh pemerintah.

"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5/2024).

Dia menuturkan, pastinya ada pro dan kontra mengenai aturan Taperan ini. Jokowi mencontohkan seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang awalnya dianggap memberatkan, namun manfaat dari program tersebut kemudian dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," jelas Jokowi.

Oleh karena itu, kata Jokowi, masyarakat dan pekerja khususnya harus mengetahui manfaat dari iuran Tapera tersebut. Sehingga Kepala Negara mengatakan pro dan kontra adalah hal yang biasa di dalam sebuah kebijakan.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: