Soal Gazalba Dibebaskan, KY Kerahkan Tim Investigasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:27 WIB
Komisi Yudisial. (Foto/KAI)
Komisi Yudisial. (Foto/KAI)

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi guna menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Menurut Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, penelusuran tersebut berkaitan dengan putusan sela yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Mengadili. Satu, mengabulkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Menurut Fahzal, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," tuturnya.

Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: