Hakim Agung Soesilo Akui Beri Dissenting Opinion dalam Kasus Ronald Tannur

Oleh: Panji Septo R
Senin, 21 April 2025 | 17:48 WIB
Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)
Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Hakim Agung Soesilo mengaku memberikan dissenting opinion (DO) dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, yang menyatakan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Hal tersebut ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Memang waktu itu terjadi DO. Saya yang melakukan DO," ujar Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Dalam perkara pembunuhan Dini Sera, Soesilo membenarkan bahwa majelis hakim kasasi sempat berbeda pendapat. Dua hakim anggota meyakini bahwa unsur pembunuhan terpenuhi, sementara dirinya merasa perlu ada pembuktian lebih lanjut sebelum menyatakan Ronald Tannur bersalah.

Soesilo menjelaskan bahwa musyawarah majelis kasasi dilakukan pada 22 September 2024 bersama dua hakim lainnya. Saat itu, dua anggota majelis ingin langsung memutus perkara, namun Soesilo meminta waktu tambahan satu minggu untuk pendalaman. Karena permintaan tersebut tidak disetujui, ia pun akhirnya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Waktu itu mereka minta, 'Hari ini saja, Pak, diputus.' Ya sudah, kalau hari ini diputus, saya yang DO. Sudah begitu saja, Pak," ujarnya dengan nada datar.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka makelar kasus yang menyebabkan Ronald Tannur, terdakwa dalam pembunuhan Dini Sera Afriyanti, hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah lebih dahulu ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait kasus tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: