Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad hoc HAM di MA Masuki Seleksi Kualitas

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 29 April 2025 | 16:35 WIB
Ketua KY Amzulian Rivai saat rapat di DPR (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua KY Amzulian Rivai saat rapat di DPR (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) 29- 30 April di Jakarta. Tercatat satu calon hakim agung dari kamar perdata dan satu calon hakim ad hoc HAM di MA yang mengundurkan diri, sehingga peserta seleksi kualitas calon hakim agung menjadi 160 calon hakim agung dan 17 calon hakim ad hoc HAM di MA.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menerangkan para peserta seleksi kualitas tersebut terdiri dari 32 calon dari Kamar Perdata, 69 calon dari Kamar Pidana, 39 calon dari Kamar Agama, 7 calon dari Kamar Militer, 4 calon dari Kamar Tata Usaha Negara, dan 9 calon dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 17 calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Para calon ini dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, sehingga mengikuti uji kelayakan yang diawali dengan seleksi kualitas," ujarnya. 

Pada hari pertama seleksi kualitas, para peserta akan menjalani tes berupa pembuatan karya tulis dan tes objektif.  Sedangkan hari kedua seleksi, peserta diuji kemampuan berupa penyelesaian kasus hukum dan dan studi Kode Etik dan Pedoman (KEPPH). Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus calon hakim agung yang dikumpulkan setelah calon lulus tahap administrasi.

"KY memastikan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung tahun 2025 dilakukan secara transparan, terbuka, dan objektif. Dengan demikian, KY benar-benar dapat menjaring calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang profesional dan berintegritas," tegasnya.

Sebagai informasi, proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 17 calon hakim agung yang terdiri dari 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan seleksi kualitas ini untuk mengukur sejauh mana penguasaan keilmuan dan keahlian calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA, terutama dalam hal teknis substansi.

"Kami percaya Bapak dan Ibu yang sudah lolos administrasi tentu sudah memiliki kompetensi yang memadai sehingga memiliki keunggulan untuk mengisi formasi hakim agung di Indonesia," kata Amzulian.

Ia juga menyampaikan kegembiraannya karena akhirnya KY akhirnya dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025.

Sebelumnya, KY sempat mengungkap tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: