Novel Baswedan Soal Hakim Tolak Dakwaan KPK Gazalba: Kemunduran

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 28 Mei 2024 | 18:21 WIB
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Foto/Panji Septo)
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, merupakan kemunduran.

Hal itu dia ucapkan untuk menyoroti, majelis hakim yang menerima eksespsi terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Tentu ini menurut saya kemunduran ya,” ujar Novel di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/5/2024).

Ia juga menyoroti langkah Komisi Yudisial (KY) yang akan menurunkan tim investigasi, guna menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku majelis hakim.

Dirinya justru merasa khawatir lantaran hakim menolak surat dakwaan jaksa KPK, karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

“Tentunya kita khawatir ya ketika pandangan hakim kemudian menganggap bahwa KPK itu penuntutannya sifatnya delegatif dari Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Novel menganggap KPK sudah berada di jalur yang benar. Ia menegaskan lembaga antirasuah harus tetap independen.

“Tentunya yang dilakukan KPK itu tepat dan harus begitu agar tetap independen dalam upaya penindakan. Dalam hal ini punya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sendiri,” kata dia.

Menurut Novel, hal tersebut juga sudah diterapkan di beberapa negara di dunia. Menurutnya, penindakan merupakan hal yang efektif.

“Karena itu telah dicontoh oleh banyak negara, menjadi salah satu cara penindakan yang terbaik,” ujar Novel.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: