KPK soal Status Hukum Gazalba: Masih Bisa Disebut Tersangka atau Terdakwa

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 29 Mei 2024 | 12:08 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status hukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tetap disebut tersangka dan terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Qli Fikri, status tersebut masih berlaku meski hakim Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Gazalba.

"Iya, tetap (tersangka), kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih dikutip Rabu, (29/5/2024).

Menurutnya, putusan sela tersebut hanya mengadili sisi formil saja dan belum memasuki substansi perkaranya. Meski demikian, pihaknya tetap mengeluarkan Gazalba dari tahanan untuk sementara.

"Tapi yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan Gazalbabelum disentuh sama sekali. Tapi berkasnya sudah lengkap," tuturnya.

Saat ditanya terkait status terdakwa, Ali mengatakan Gazalba masih bisa disebut demikian lantaran hakim agung nonaktif tersebut belum bebas secara hukum.

"Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah. Sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum," kata dia.

Dirinya memastikan berkas perkara Gazalba sudah lengkap alias rampung. Ali mengatakan berkas tersebut juga belum dibahas dalam persidangan.

Akan tetapi, kata dia, pokok pekara Gazalba belum diuji. Ia menegaskan hakim hanga mempermasalhkan syarat legal standing jaksa KPK saja.

"Itu yang dipersoalkan hakim, bukan uraian surat dakwaannya, bukan substansi dari dugaan perbuatan Gazalba Saleh. Sehingga masih hanya formalitas, masuk ke proses persidangan," ujar Ali.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: